Perpanjangan Pembayaran UKT Ke-2 diperpanjang sampai tanggal 10 Februari 2024. Bagi mahasiswa IAIN Syekh Nurjati Cirebon yang tidak melakukan pembayaran UKT dan pengisian KRS, atau tidak
mengajukan Cuti Kuliah pada Semester Genap 2024, maka akan dikenakan status Tidak Aktif, serta akan dikenai tagihan UKT semester berjalan pada semester berikutnya terhitung masa studinya.
Unduh : Pengumuman-KEDUA-perpanjangan-herregistrasi-smt-genap-2023-2024