(12/02/2019) Sidang komprehensif adalah ujian lisan yang harus diikuti oleh mahasiswa setelah lulus seluruh mata kuliah, kecuali Kuliah Kerja Nyata (KKN). Ujian Komprehensif dilaksanakan sebelum ujian skripsi (munaqasah) di hadapan majelis sidang. Ujian dimaksud untuk mengevaluasi penguasaan mahasiswa terhadap keilmuan keislaman, kepesantrenan dan program studi masing-masing.
Ujian komprehensif diselenggarakan agar ada standar keilmuan yang dikuasai oleh mahasiswa sebelum melanjutkan ke tahap ujian skripsi (munaqasah). Sehingga mahasiswa yang lulus dari IAIN Syekh Nurjati Cirebon memiliki kemampuan yang sama dalam bidang yang di persayaratkan.
Dewan penguji terdiri dari tiga orang Dosen, Masing-masing dosen memiliki tanggungjawab berdasarkan tugas yang telah ditetapkan,
Dengan pelaksnaan ujian komprehensif dapat mengukur capaian pembelajaran baik capaian di tingkat institut, fakultas, program studi atau capaian yang bersifat khusus sebagai identitas perguruan tinggi. Dengan demikian pelaksanaan ujian komprehensif akan terus ditata dan disosialisasikan kepada semua civitas akademik yang ada berada di lingkungan IAIN Syekh Nurjati Cirebon.



